AN dan KS ternyata sudah lama pacaran.
Sampai akhirnya terjadi hubungan badan.
Namun, di luar dugaan keduanya, AN ternyata hamil.
Fakta-fakta itu terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap AN dan KS.
"Karena malu akhirnya AN menguburkan bayi yang sudah meninggal. Ia dijerat pasal 80 UU Perindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Hendria.
Sebelumnya, Hendria juga telah membeberkan kronologis peristiwa yang menimpa bayi nahas hasil hubungan terlarang tersebut.
AN ternyata melahirkan bayinya di toilet tempatnya bekerja di Salopa, Senin (13/7/2020) dini hari.
Di tempat itulah AN tinggal.
Baca: Mayat Bayi yang Diseret Anjing Lahir di Kamar Mandi, Diselimuti Kain dan Dimasukan Kantong Plastik
Berdasarkan pengakuan AN, saat bayi itu lahir, matanya tak terbuka.
AN tak mengetahui apakah bayi tersebut masih hidup atau tidak.
Setelah itu, bayi tersebut dibalut selimut tipis dan dimasukkan ke dalam kantong plastik, lalu dimasukkan lagi ke tas kerja warna merah.
"Tas itu sempat beberapa lama disimpan di kantor, sebelum dibawa untuk dikubur," kata Hendria.
Pada pagi harinya, AN membawa tas berisi mayat bayi itu ke sebuah hutan di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng.
Sebelum ke hutan tersebut, AN pun sempat mengambil terlebih dahulu sebuah parang di rumahnya di Kampung Pasanggrahan.