News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Pria di Cianjur Jual Istrinya Via Online, Tarif Rp 400 Ribu Tapi Dipotong 25 Persen Setiap Transaksi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(foto ilustrasi suami jual istri) Wanita cantik yang juga istri HEN inisal ELS (20) terjaring razia oleh Tim Gabungan Satpol PP dan Polrestabes Semarang yang sedang melakukan razia pekat di Jalan Tanjung Semarang, Kamis (25/1/2018) dini hari.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur membongkar praktik perdagangan manusia melalui aplikasi online. EY (48) tega menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Kini pelaku tindak kejahatan prostitusi online ini diamankan di Mapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan praktik suami jual istri atau perdagangan manusia ini terbongkar pada 16 Juli 2020 beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.

"Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di aplikasi tersebut. Jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi, kemudian ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Juang, Sabtu (18/7/2020).

Kapolres mengatakan untuk tarif, tersangka mematok harga Rp 400 ribu, dari tarif itu tersangka meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100 ribu atau 25 persen setiap kali transaksi kepada korban.

Baca: Suami Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Ambil Komisi Rp 100 Ribu, Foto Dipasarkan via Online

Baca: Suami Jual Istri demi Lunasi Utang, Warga: Setiap Tak Ada Uang, Pelaku Tawarkan Istri ke Tetangga

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua alat kontrasepsi dan KTP tersangka.

"Tersangka diancam pidana pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Kasus Serupa di Pasuruan

KAsus serupa juga terjadi di Pasuruan.

Fakta baru yang diungkap kepolisian, pada saat pertama dijual kepada teman suaminya, perempuan malang berinisial F (23) itu sedang hamil 4 bulan.

Fakta baru lainnya, suami F, Moch Sabik Setiyawan (28) ternyata sudah menjualnya sejak tiga tahun lalu. Bukan setahun seperti pengakuan Sabik sebelumnya.

F, menurut keterangan polisi, sudah dijual oleh suaminya sejak 2017.

Cara yang digunakan Sabik pun terbilang aneh, ditawarkan kepada teman-temannya sendiri dengan imbalan Rp 50.000.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini