Ia menyebutkan, motif dari pelaku karena keterbatasan ekonomi dan tidak mengetahui siapa bapak dari anak tersebut.
"Sehingga pelaku berinisiatif menyerahkan bayi tersebut kepada orang lain, tapi prosedurnya tidak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," katanya.
Pengakuan Pelaku
Pelaku mengaku telah melahirkan tiga orang anak, dua di antaranya diberikan kepada orang lain.
Anak pertama dari hubungannya dengan suami pertamanya yang kini tengah dipenjara gara-gara kasus narkoba.
Anak sulungnya ini dirawat oleh orang tuanya dan tak serumah dengan F.
Diceritakan F, saat suaminya menjalani hukuman, pelaku menjalin hubungan asmara dengan pria lain.
Hubungan di luar nikah itu menghasilkan seorang anak.
Pengakuan F, anak keduanya ini juga telah diberikannya kepada orang lain.
Kemudian anak ketiga lahir dari hubungan pelaku dengan seorang pria berinisial B.
B juga tersandung kasus hukum, yang telah ditangkap polisi sebelum bulan Ramadan 2020.
"Saya tidak tahu akan jadi begini, karena saya tidak punya apa-apa lagi," kata F.
Sehari-hari, ia menumpang tinggal di rumah saudaranya di Pampangan, Lubeg.
Makan tidur, F di rumah saudaranya yang dipanggilnya Mak Etek.