"Pelaku bilang ke ibu korban 'anakmu dikandani, untung isih cilik, nek gede tak ajar (anakmu dinasihati, untung masih kecil, kalau besar sudah kuhajar)', setelah itu pelaku langsung pergi dan tidak menceritakan kalau baru saja melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ungkapnya.
Baru setelah pelaku pergi, anak itu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
AB saat itu juga mengeluh sakit pada kepala bagian belakang.
Mendengar hal tersebut, ibu korban pun lantas membawa AB ke rumah sakit.
"Diagnosa awal dari petugas medis, korban mengalami patah tulang pada punggung kaki kanan, serta ada pendarahan pada otak. Selain menderita fisik, secara psikis korban merasa takut dan trauma," terangnya.
Atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban pun melaporkan Sumadiyono ke kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, polisi berhasil mengamankan Sumadiyono pada Rabu (22/7/2020) siang.
Di hadapan petugas, Sumadiyono mengaku emosi dan khilaf telah menganiaya korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Seorang Pria di Gamping Sleman Tega Aniaya Bocah 7 Tahun hingga Alami Pendarahan Otak"