Pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap gadis bernama Arrau.
Para pelaku kemudian menghabisi nyawa Arrau beserta enam orang anggota keluarganya yang lain dengan menggunakan kayu dan parang.
November 2001, Pengadilan Negeri Bangko menjatuhi ketiganya dengan pidana mati.
Putusan ini diperkuat di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.
Pada 2002 lalu, ketiganya sempat mengajukan peninjauan kembali namun ditolak.
Baca: Tukang Pijat di Surabaya Rudapaksa Pelanggannya, Sudah Niat dari Rumah Tak Pakai Celana Dalam
Pada Desember 2014 ketiganya juga mengajukan grasi namun ditolak.
Rencana eksekusi mati terhadap ketiga pelaku sudah beberapa kali direncanakan namun sampai saat ini belum terlaksana. (Dedy Nurdin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul: INGAT Pemerkosaan Pembunuhan 1 Keluarga Suku Anak Dalam? Pelaku akan Dihukum Mati di Jambi