Namun terkuaknya kasus prostitusi oleh Polresta Pontianak menambah panjang daftar kelam kota ini.
“Ini sebagai tolok ukur mengkaji ulang berbagai kebijakan terkait Kota Layak Anak untuk memperbaiki status dan peringkatnya," sebut Devi.
"Peringatan HAN kali ini juga harus dijadikan sebagai momentumnya semua orangtua dan keluarga untuk menjadikan rumah masing-masing sebagai tempat paling aman dan nyaman untuk anak. Sehingga anak-anak tidak berada di luar rumah dan terlibat berbagai kasus kriminal,’’ harapnya.
Polresta Tangani 5 Kasus Prostitusi
Dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polresta Pontianak telah menangani sejumlah kasus jasa anak gadis Pontianak di bawah umur yang terlibat sindikat prostitusi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin saat menggelar konfrensi Pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (24/7/2020) kemarin.
Ia mengungkapkan dari 5 kasus yang ditangani, 4 di antaranya berawal dari laporan para orangtua yang melaporkan bahwa putrinya tidak pulang selama berhari-hari.
Bentuk lainnya atas dasar laporan orang hilang.
Kemudian satu di antaranya pemilik warung kopi, yang menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah sekali kencan.
‘’Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi, dan tercatat sampai hari ini ada 5 laporan, 4 di antaranya itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak. Dan 1 masih kami dalami,’’ ujar Kombespol Komarudin di hadapan awak media.
Kombespol Komarudin mengungkapkan, bahwa kasus yang berawal dari laporan anak hilang tersebut, merupakan sindikat prostitusi anak dibawah umur, dimana para tersangka memanfaatkan keluguan dari para korbannya.
Tersangka pertama memacari korbannya, kemudian dengan bujuk rayu.
Para tersangka berhasil membuat korbannya mau dijajakan di media sosial.
Setelah ada pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran para tersangka di media sosial, maka para tersangka pun membujuk korban untuk melayani pria-pria tersebut.