News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Heboh di Medan, Jenazah Covid-19 Dimakamkan Masih Pakai Daster

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kondisi pemakaman jenazah yang diklaim pihak RS Sembiring

"Kita juga menjaga, bukan apa, karena di pemakaman umum, takutnya warga keberatan. Makanya kami memfasilitasi tenaga medis dilengkapi APD untuk melakukan proses pemakaman," pungkasnya.

Penjelasan MUI

Sekum MUI Sumut Dr Ardiansyah mengatakan, jenazah yang meninggal terpapar Covid-19 diselenggarakan dengan cara khusus sesuai Fatwa MUI No. 18/2020.

"Jadi, penyelenggaraan jenazahnya mengikuti fatwa tersebut. Memang penyelenggaraannya tidak seperti jenazah yang wafat dalam kondisi normal," ujarnya, Minggu (26/7/2020) saat dikonfirmasi Tribun Medan.

Lanjut Dr Ardiansyah, hal ini menjadi keprihatinan tentunya, apalagi dalam kondisi pandemik saat ini.

"Oleh karena itu, mari kita terus berdoa dan terus berdoa memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Dia mengangkat wabah ini dari bumi ini," katanya.

Adapun fatwa MUI tentang pengaturan jenazah yang terpapar Covid-19 yakni:

Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un ), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi yang meliputi dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.

APD adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Adapun Ketentuan Hukum yakni menegaskan kembali ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19".

Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini