News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Heboh di Medan, Jenazah Covid-19 Dimakamkan Masih Pakai Daster

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kondisi pemakaman jenazah yang diklaim pihak RS Sembiring

Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara.

Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Adapun pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.

Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dihalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.

Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat ghaib).

Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat. (Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul HEBOH Jenazah Dikubur Pakai Daster, Lurah Suka Maju Sebut Almarhum Riwayat Sakit Jantung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini