Sementara korban wanita, Ti (26), adalah warga Ngadirojo, Wonogiri.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Anjar Waskito, mengatakan keduanya meninggal akibat dibunuh.
Keduanya tewas setelah minum jus yang sudah dicampuri racun tikus.
"Sudah keluar pekan lalu, ada kandungan sianida," terang AKP Purbo, Senin (28/4/2020), dikutip dari TribunSolo.com.
Pelaku pembunuhan, G, nekat melakukan aksi kejam tersebut karena ingin mendapatkan uang Rp 725 juta dari So.
So diketahui membawa uang tersebut untuk membeli tanah di Boyolali yang ditawarkan G.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rasyid Ridho, TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)