TRIBUNNEWS.COM - Babak baru dari kasus pernikahan siri pria tunanetra bernama Baharuddin (44) dengan SF (12) .
Sempat kecewa lantaran pernikahannya hanya untuk menutupi aib perbuatan bejat ayah tiri SF, Baharuddin kini malah jadi tersangka.
Baharuddin jadi tersangka karena menikahi anak di bawah umur.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Baharuddin ditetapkan tersangka oleh Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2020).
"Baharuddin, suami siri korban (SF) kami terapkan jadi tersangka karena telah menikahi anak yang belum kayak untuk dinikahi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu," ungkap Kasatreskrim Polres Pinrang, AKPDharma Prawira Negara.
Dharma menjelaskan, dalam gelar perkara, ada unsur kesengajaan Baharuddin menikahi anak di bawah umur.
"Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur. Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka," tuturnya.
Kini Baharuddin dan SF sudah tak lagi menyandang status suami istri karena pelanggaran hukum tersebut.
Baca: Ayah Perkosa 2 Anak Kandung, Pelaku Ngaku Tak Kuat Tahan Nafsu setelah Pisah Ranjang dengan Istri
Baca: Pria Tunanetra Ceraikan Gadis 12 Tahun, Kecewa Pernikahan Cuma untuk Tutupi Aib Pencabulan Ayah Tiri
"Baharuddin dan SF tak lagi berstatus sebagai suami istri karena melanggar undang-undang," ujar Dharma.
Meski menyandang status sebagai tersangka, Baharuddin tidak ditahan lantaran kondisinya sebagai penyandang tunanetra.
Sementara itu, Baharuddin mengaku tidak tahu bahwa dirinya menyalahi aturan soal pernikahan di bawah umur.
"Saya lakukan ini dengan sadar, namun tidak tahu-menahu jika yang saya lakukan melanggar aturan," ungkap Baharuddin.
Baharuddin Kecewa
Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Timur, SF adalah korban pencabulan oleh ayah tirinya, Sappe (39).