3. Ayah Perkosa Anak Kandung karena Pisah Ranjang dengan Istri
Seorang ayah berinisial BS (41) nekat memperkosa dua anak kandungnya, NP (18) dan CD (11).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap dua anak gadisnya tersebut sudah dilakukan sejak 2019.
Pelaku tega mencabuli anak kandungnya karena tidak kuat menahan nafsu setelah pisah ranjang dengan istrinya.
"Tersangka dan istrinya sejak tahun 2018 pisah ranjang, tidak tidur bersama. Tapi masih tinggal dalam satu rumah, anaknya yang menjadi korban," ujar Berry saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Diceritakan Berry, kasus tersebut terungkap setelah korban NP mengadu kepada ibunya.
"Awalnya NP menyampaikan keinginannya untuk kuliah di Jakarta kepada ibunya. Saat itu ibunya juga berniat bekerja di Jakarta, NP bilang takut dilecehkan lagi oleh ayahnya," kata Berry saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
4. Pria Tunanetra yang Nikahi Gadis 12 Tahun jadi Tersangka
Babak baru dari kasus pernikahan siri pria tunanetra bernama Baharuddin (44) dengan SF (12) .
Sempat kecewa lantaran pernikahannya hanya untuk menutupi aib perbuatan bejat ayah tiri SF, Baharuddin kini malah jadi tersangka.
Baharuddin jadi tersangka karena menikahi anak di bawah umur.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Baharuddin ditetapkan tersangka oleh Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2020).
"Baharuddin, suami siri korban (SF) kami terapkan jadi tersangka karena telah menikahi anak yang belum kayak untuk dinikahi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu," ungkap Kasatreskrim Polres Pinrang, AKPDharma Prawira Negara.