TRIBUNNEWS.COM, BULELENG -- Seorang pria di Buleleng, Bali ditangkap oleh aparat kepolisian karena mencuri pakaian dalam.
Pria berinisial KAT (35) ditangkap karena diduga mencuri celana dalam wanita di Jalan P Seribu, Kecamatan Penarukan, Buleleng, Bali, Senin (27/7/2020).
Pria yang bekerja sebagai pemulung ini mencuri celana dalam untuk memenuhi hasrat seksualnya.
"Memenuhi orientasi seks-nya. Orientasi seks menyimpang," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, saat dihubungi, Rabu (29/7/2020) sore.
Surmarjaya mengatakan, awalnya ada seorang laki-laki yang berpura-pura mencari rongsokan di lokasi kejadian.
Korban kemudian mengamati pria tersebut.
Saat sepi, ternyata pria tersebut mengambil celana dalam yang dijemur di depan pekarangan rumah.
Baca: Pemulung di Buleleng Ditangkap Polisi Karena Curi Celana Dalam Wanita Untuk Puaskan Hasrat
Kasus ini lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengantongi identitas pelaku.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Buleleng dan untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian.
Maling Ribuan Pakaian Dalam di Kotawaringin Barat
Kasus serupa juga terjadi Kabupaten Kotawaringin Barat.