Petugas kemudian mengejar Rizki yang kabur seorang diri dan terlacak berada di wilayah Long Kali perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser.
"Saat dikejar kita berupaya menghentikan mobil itu, tapi dia berusaha kabur. Kita kejar terus mobil pelaku hilang kendali tabrak posko Covid-19. Dia lalu kabur ke hutan," jelas dia.
Petugas mencoba melakukan pencarian di sekitar lokasi pelarian. Namun, pelaku tak kunjung ditemukan.
"Kami minta saudara Rizki segera menyerahkan diri karena kami akan mengejar terus," tegas dia.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga siswa SMA ini merampok karena dijanjikan uang masing-masing Rp 50 juta oleh Rizki.
Namun, polisi masih menyelidiki motif lain. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 265 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kompas.com/Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gagal Rampok Toko Emas, 2 Siswa SMA Diturunkan Otak Perampokan di Jalan dan Tertangkap Polisi"