Dari rekaman tersebut, ketiga remaja itu membawa airsoft gun dan senjata tajam saat beraksi. Lalu, untuk menutupi jejak, mereka menutupi wajah dengan kain hitam dan menggunakan sarung tangan. Mereka juga menggunakan dua sepeda yang sudah di "preteli" untuk agar tidak terlacak.
Diturunkan di tengah jalan
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Aligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara kemudian berkoordinasi dengan polres lain di wilayah Polda Kaltim.
Mobil Brio merah yang digunakan komplotan perampok terlacak di wilayah Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tak disangka, Rizki menurunkan dua siswa SMA dan kabur sendirian menggunakan mobil tersebut.
"Petugas menangkap dua SMA itu di wilayah tersebut," jelas dia.
Sementara itu, polisi telah mengantongi identitas Rizki dan akan terus memburunya.
"Kami minta saudara Rizki segera menyerahkan diri karena kami akan mengejar terus," tegas dia. Sementara itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 265 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Seorang remaja 16 tahun di Kutai Kartanegara bersedia saat disuruh merampok sebuah toko emas karena dijanjikan uang Rp 50 juta oleh seseorang yang bernama Muhammad Rizki Yahya (21).
Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar utang Rp 100 juta sang ayah yang dipenjara karena narkoba.
“Bapak saya tahanan di Lapas Samarinda kasus narkoba, dia punya utang Rp 100 juta sama orang,” kata dia saat ditemui di Mapolres Kutai Kartanegara, Jumat (31/7/2020).
Remaja tersebut merampok toko emas bersama dua remaja lain yang sama-sama berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA.
Awalnya mereka bertiga tak saling kenal. Rizki lah yang menghubungi mereka bertiga secara terpisah.
Sementara salah satu pelaku lainnya mengaku ikut merampok toko emas agar bisa membeli ponsel baru.