Alasan Pembakaran Bendera
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pihaknya mendapat informasi sekitar pukul 19.00 wib.
Kemudian sekitar pukul 22.00 wib langsung memimpin penangkapan kepada yang bersangkutan di rumahnya.
“jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.
Bambang mengatakan alasan tersangka melakukan pembakaran bendera, yakni tersangka mengakui mendapat perintah langsung dari ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah negara Indonesia menjadi kerajaan mataram.
Baca: Polri Belum Tentukan Status Hukum Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung, Ini Alasannya
“Masih kami dalami lebih lanjut keterangan dari MA,” ujarnya.
Diketahui MA diamankan polisi di Polres Lampung Utara diduga karena membakar bendera merah putih.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul: Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih: Kita Mau Diembargo Ekonomi