Ditanya ketika di TKP rumah korban terdapat rambut dan darah yang berceceran di sekitar rumah, AKBP Iqbal mengungkapkan, tersangka menganiaya isteri korban sudah dari dalam rumah sampai di luar rumah, dan ke halaman rumah tetangga korban.
Sedangkan sang suami sudah meninggal ketika di dalam rumah.
Adapun tubuh isteri tergeletak di depan halaman rumah tetangga korban.
Tetangga tersebut sempat mengetahui aksi tersebut, namun karena melihat tersangka membawa pisau sehingga tidak berani untuk menolong.
"Target awal yang akan dibunuh adalah sang isteri, alasannya karena ada perkataan yang kasar sehingga membuat pelaku emosi dan melakukan pembunuhan tersebut.
Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP," jelasnya.
Sementara itu, Tersangka Ade Setiawan (AS), ketika dimintai keterangan mengapa tega melakukan aksi pembuhuan sadis tersebut, Ia mengaku khilaf karena isteri korban menuduhnya maling dan menghina sang isteri.
"Saya sakit hati dengan ucapan isteri korban karena menghina saya. Dia mengatakan kalau saya tidak jujur dan disamakan dengan maling, sehingga niat awal saya ingin membunuh Isterinya," pungkas dia.
Sebelumnya, Warga Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, digegerkan dengan aksi pembunuhan yang menimpa Pasutri bernama Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25) dini hari di rumahnya Rabu (29/7/2020).
Aksi pembunuhan yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB ini, diduga karena masalah bisnis Love Bird yang dilakukan oleh tersangka AS dan korban Handi.
Diketahui isteri korban yaitu Citrawati (25) sedang hamil 9 bulan. Namun karena kebringasan tersangka, nyawa bayi dalam kandungan pun tidak bisa diselamatkan. (dta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Sakit Hati dengan Ucapan Isteri Korban, Picu Tersangka Tega Habisi Pasutri di Lebaksiu Tegal"