TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyerahkan barang bukti dan 13 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (6/8/2020).
Mereka langsung ditahan, kecuali seorang perempuan dengan pertimbangan sedang sakit.
"Satu orang tidak ditahan karena stroke," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ridwan.
Dalam proses penahanan berbeda dengan biasanya. Belasan tersangka kali ini terpaksa dikembalikan ke markas Kepolisian Daerah Sulsel.
Alasannya, Rutan Kelas 1 Makassar saat ini belum bisa menerima tahanan titipan dari Jaksa dengan pertimbangan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Rutan hanya boleh menerima tahanan status A III atau tahanan Pengadilan. Itupun harus melalui pemeriksaan ketat dan ditempatkan di blok khusus.
Barang bukti dan tersangka diserahkan setelah berkas perkara lengkap (P21) atau dinyatakan kasus ini layak untuk dibawa ke meja persidangan.
Baca: Duduk Perkara Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Mataram, Sebut Ada Kejanggalan
Sekedar diketahui, Polisi menetapkan 13 warga ini sebagai tersangka karena nekat mengambil paksa jenazah di Rumah Sakit Labuang Baji.
Warga ini membawa pulang jenazah dari rumah sakit karena tidak ingin jenazah keluarganya dimakamkan di perkampungan Maccanda Gowa secara protokol Covid-19.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, tersangka yang mengambil paksa jenazah Covid-19 di rumah sakit Makassar, sudah hampir 40 orang.
Mereka mengambil jenazah di lokasi atau rumah sakit berbeda. Di antaranya, Rumah Sakit Daya, Rumah Sakit Dadi dan beberapa rumah sakit lainnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Rutan Makassar Tolak 13 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19