Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dadang Suganda, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi RTH yang merugikan negara Rp 60 miliar lebih.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (5/8/2020) dengan terdakwa mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat dan dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Dadang Suganda sudah ditetapkan tersangka namun belum diadili.
Dia diduga menerima uang hasil korupsi pengadaan tanah mencapai Rp 30 miliar. Kemudian, dia memberi Rp 10 miliar untuk Edi Siswadi, mantan Sekda Kota Bandung.
Bagaimana kesaksiannya?
"Saat itu dia (Edi Siswadi) mau pinjam untuk Pilwakot Bandung 2013, tapi saya gak punya uang hanya punya sertifikat tanah. Edi pun menyuruh saya ikut program RTH. Tapi disuruh ataupun tidak, saya tetap akan ikut," katanya.
Ia pun memberikan uang Rp 10 miliar ke Edi Siswadi secara bertahap. Ia mengetahui Pemkot Bandung mencari lahan untuk RTH dan ikut sosialisasi dari Pemkot Bandung.
Sebagai makelar tanah, ia memborong lahan yang akan digunakan untuk RTH setelah mengikuti sosialisasi tersebut.
Baca: KPK Panggil Tersangka Dadang Suganda, Makelar Tanah Kasus Suap RTH Bandung
Tanah yang dia beli merupakan tanah yang masuk dalam penetapan lokasi untuk RTH.
Ia tahu tanah-tanah tersebut karena kedekatannya dengan Edi Siswadi, yang merupakan atasan Herry Nurhayat.
"Tanahnya saya beli setelah ikut sosialisasi kemudian dijual ke Pemkot Bandung," ucapnya.
Dadang mengaku membeli tanah dari pemilik asalnya dengan harga murah. Kemudian dijual ke Pemkot Bandung dengan harga lebih mahal, atau sesuai NJOP plus 75 persen.
Di persidangan, ia mengaku memiliki kedekatan dengan Edi Siswadi.