News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Siak Hingga Jasadnya Ditemukan Tersangkut di Pohon

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani dan anggotanya mengevakuasi jenazah AH (8) di tebing dekat kebun sawit warga, kampung Pinang Sebatang Timur, kecamatan Tualang, kabupaten Siak

Sebelum dibunuh pelaku juga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali.

"Pelaku menyodomi korban sebanyak 3 kali di hari berbeda. Pada kejadian yang ketiga, korban sempat menangis dan pelaku marah hingga membekap mulut korban hingga korban tidak bergerak lagi."

"Namun karena melihat dada korban masih bergerak, maka pelaku mengaku melukai leher korban sebanyak 3 kali," kata Doddy.

Saat disodomi, korban menangis dan tersangka menutup mulut korban, karena tangisan dan perlawanan korban, tersangka menjatuhkan korban sehingga ia terjatuh dalam posisi terlentang.

Baca: Lintasarta Realisasikan Smart City di Kabupaten Siak

"Akhirnya tersangka mencekik leher korban. Tersangka mengaku melukai leher korban sebanyak 3 kali dengan pisau. Namun pisaunya sampai saat ini belum kita temukan," kata Kapolres.

Dalam kondisi leher korban berlumuran darah, pelaku kemudian memasangkan kembali celana korban lalu membuang jasad korban ke tebing.

"Dalam keadaan leher berlumuran darah tersangka memasangkan kembali celana korban dan mengangkatnya serta membuang ke tebing tidak jauh dari TKP pembunuhan. Untuk menghilangkan jejak pelaku membuang pisau yang digunakannya," kata Doddy.

Setelah kejadian itu, pelaku lari ke kampung halamannya di pulau Nias.

Di pulau Nias itu akhirnya pelaku ditangkap.

Atas perkara ini, tersangka dikenakan pasal Pembunuhan anak di bawah umur yang disertai dengan perbuatan cabul dan pembunuhan berencana.

Pasal yang dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Mayonal Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ini Motif Pelaku Habisi Nyawa Bocah 8 Tahun di Tualang Siak, Korban Disodomi dan Dibuang dari Tebing

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini