TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 10 wanita dan 10 pria ditangkap atas kasus dugaan prostitusi online via MiChat di Pontianak.
Lima orang perempuan ternyata masih di bawah umur.
Tarif yang dipatok untuk pelanggan mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Luthfi Sulistiawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus serupa yang sempat diungkap oleh Polresta Pontianak Kota, beberapa pekan lalu.
“Dari pengungkapan sebelumnya, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan dan penangkapan," kata Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).
Terungkapnya praktik prostitusi online ini merupakan hasil penyelidikan selama dua hari tanggal 10-11 Agustus 2020.
Dari hasil pengungkapan, satu orang didapati mengonsumsi narkoba, dan satu orang lainnya membawa senjata tajam.
“Sebanyak 20 orang berhasil petugas amankan. 10 pria dan 10 wanita. 5 di antara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih di bawah umur” ungkap Luthfi.
Menurut dia, modus prostitusi tersebut menggunakan aplikasi MiChat dan menawarkan jasa kencan dan memasang tarif dengan nominal tertentu.
Baca: Prostitusi Online di Madiun Terungkap, Muncikarinya Seorang Janda, yang Dijajakan Masih 15 Tahun
Baca: Prostitusi Online di Madiun Terungkap, Muncikarinya Seorang Janda, yang Dijajakan Masih 15 Tahun
“Jadi mereka ini menetap di beberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi," tambah Luthfi.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, mengungkap adanya sindikat prostitusi online yang melibatkan anak-anak.
Pelaku diduga menggunakan modus memacari korban sebelum ditawarkan lewat aplikasi MiChat.
“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) sore.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum beraksi, komplotan ini memesan sejumlah kamar di sebuah hotel.