TRIBUNNEWS.COM -- Seorang PNS yang merupakan warga Kabupaten Semarang berinisial HS (53) kehilangan mobilnya usai berkencan dengan PSK muda.
Saat kencan dengan PSK muda tersebut, HS dibuat mabuk dan tak sadarkan diri di sebuah hotel.
Saat itulah, PSK yang disewanya, Santi (22) membawa kabur mobilnya.
Peristiwa itu terjadi sudah tiga tahun yang lalu, dan Santi akhirnya baru bisa diamankan polisi.
Dilansir dari Surya.co.id, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan tersangka adalah Santi (22) warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga.
Tersangka Santi diketahui kabur usai melakukan aksinya dan menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun tersebut.
"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kabupaten Grobogan," kata Rahmad Hidayat.
Cekoki korban miras
Dari pengakuan tersangka sebelum membawa kabur mobil KIA Visto nopol H 9285 WI, korban terlebih dahulu dicekoki miras sampai mabuk.
Menurut AKBP Rahmad Hidayat, peristiwa itu dilakukan di Hotel Permata, Cebongan, Kecamatan Argomulyo Salatiga pada 14 Agustus 2017.