TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA -- Pemakaman jaksa Fedrik Adhar digelar di Tangerang dengan prosedur Covid-19 pada Senin (17/8/2020).
Kematian ini pun mengagetkan keluarganya, bahkan proses pemakaman yang dilakukan di hari ia menghembuskan napas terakhirnya.
Hj Darmawati, ibunda Fedrik hanya bisa menyaksikan prosesi pemakaman putra kesayangan melalui video yang dikirim keluarganya dari TPU Tangerang Banten melalui ponsel.
Ekspresi wajah sang ibunda saat menyaksikan putranya dimasukan ke liang lahat.
Baca: Fedrik Adhar Meninggal Dunia, Ini Perjalanan Karier Sang Jaksa Penuntut Umum Kasus Novel Baswedan
Hj Darmawati hanya terdiam, tidak ada air mata, tidak ada suara, wanita yang sudah lanjut usia ini hanya diam, matanya tidak lepas dari layar HP yang dipegang oleh keponakannya.
Apalagi saat pemakaman tampak sangat sepi hanya dilakukan oleh petugas pemakaman berpakaian APD (Alat Pelindung Diri) sesuai protokoler covid-19.
Menurut ibunda Fedrik, sampai anaknya dimakamkan dia tidak mendapat informasi tentang penyakit anaknya.
"Hanya tahu dikabari Fedrik masuk Rumah Sakit Bintaro Pondok Indah Jakarta, dengan keluhan sakit lambung," kata ibunda Fedrik.
Baca: Kejaksaan Agung Benarkan Fedrik Adhar Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia di RS Pondok Indah
Selama berada di kediaman rumah orang tua Fedrik tidak diperoleh informasi dari keluarga, saudara maupun tetangga tentang apa riwayat penyakit jaksa Fedrik sebelum masuk rumah sakit.
Ibu empat anak ini juga mengaku tidak memiliki firasat buruk sebelum putra ketiganya ini menghadap sang khalik.
Ibunda Fedrik juga sudah lama tidak teleponan dengan Fedrik.
Waktu mendapat kabar Fedrik meninggal Hj Darmawati baru akan makan siang, namun telepon dari Vera (kakak Fedrik) sangat mengagetkan sehingga Hj Darmawati terkejut luar biasa .
Kabar duka itu otomatis menghilangkan selera makan siangnya
Awalnya Hj Darmawati tidak percaya kalau Fedrik akan pergi meninggalkannya secepat itu.
Apalagi sipenelpon tidak sanggup mengatakan secara terus terang kalau Fedrik sudah tiada, beberapa detik kemudian telepon kembali berdering dan barunya Hj Darmawati mendapat kepastian bahwa Fedrik sudah dinyatakan meninggal dunia Senin (17/8/2020) pukul 11.00 di Rumah Sakit Bintaro Pondok Indah Jakarta.
Pertemuan terakhir dengan Fedrik saat perayaan Idul Adha tanggal 31 Juli 2020 lalu.
Waktu itu Fedrik mengajak serta isteri dan mertuanya pulang ke Baturaja.
Ada sekitar sepuluh hari Fedrik pulang ke Baturaja.
Fedrik menikahi seorang gadis Solo Jawa Tengah yang akrab disapa Ieda Fedrik.
Pernikahan baru berjalan sekitar satu tahun dan belum mendapat momongan.
“Fedrik telat menikah, di usia 37 tahun baru menikahi gadis Solo,” kata Hj Darmawati dengan nada sedih.
Fedrik merupakan putra ketiga dari empat bersaudara dan menjadi satu-satunya anak lelaki setelah kakak laki-laki meninggal dunia beberapa tahun yang lalu.
Kehilangan anak laki-laki pertama (kakak Fedrik) sudah cukup membuat Hj Darmawati sedih.
Kemudian disusul oleh kematian suaminya bernama H Syarifudin di saat anak-anaknya masih membutuhkan figur seorang ayah.
Kini Hj Darmawati harus merelakan putra kesayangannya Fedrik seorang jaksa yang kariernya sedang moncer.
Tribun Sumsel juga sempat memperoleh video prosesi pemakaman Fedrik.
Dari video tersebut nampak petugas pemakaman menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Jenazah Fedrik Adhar dimakamkan di Tangerang.
Sebelumnya, keluarga membenarkan Fedrik Adhar, Jaksa yang pernah menangani kasus Ahok dan Kasus Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020).
Ia dikabarkan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Jakarta.
“Benar Fedrik meninggal siang tadi, dan kini jenazahnya sedang diusahakan untuk dibawah ke kampung halaman di Kota Baturaja (Sumsel)” jelas Alfian, paman Fedrik yang dihubungi via telepon.
Namun Alfian mengaku tidak tahu penyebab meninggalnya Jaksa Fedrik, apakah karena sakit jantung atau lainnya.
Masih menurut Alfian, pihak keluarga kini sedang menunggu informasi lebih lanjut apakah jenazah Fedrik bisa dibawah pulang ke Baturaja atau tidak.
Abu Nawas, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerjanya sesama bertugas di Kajari Muaraenim beberapa tahun yang lalu saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com melalui sambungan selulernya, Senin (17/8/2020), baru mendapatkan kabar meninggalnya Fedrik sejam yang lalu.
"Ya benar, kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu,"katanya.
Dikatakan Abu,bahwa Sebelum meninggal dunia, Jaksa Fedrik baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga.
"Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan kerumah sakit, dan sempat dirawat,hingga kami memdengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia,"katanya.
Namun lanjutnya pihaknya belum mengetahui penyakit apa yang diderita fedrik.
Tangani Beberapa Kasus Fenomenal
Nama Fedrik sempat mencuat pada 2016 lalu. Namun, bukan karena kasus yang ditanganinya, melainkan karena komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa oleh KPK.
Jaksa yang ditangkap kala itu adalah Fahri Nurmallo. Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar.
Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.
“Kemana century, blbi, hambalang e ktp,, yg ratusan triliun, ngapain ott kecil2 ,, kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam kirimannya di media sosial, Selasa (12/4/2016), dikutip dari tribunnews,com.
Namun, twit tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma.
Menurut Hotma, apa yang dilakukan jaksa di Muara Enim tersebut hanya menyuarakan hak pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi.
"Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu," ujarnya.
Pada tahun 2017, Fedrik menjadi JPU yang menuntut Ahok.
Setelah pindah ke Kejari Jakarta Utara, Fedrik ikut dalam sebuah kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.
Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Waktu itu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara ditambah dua tahun masa percobaan.
Pada tahun 2018, Fedrik juga sempat menjadi JPU dalam kasus narkoba yang menimpa pengusaha kertas Gunarko Papan.
Sebagai JPU, Fedrik menuntut Gunarko dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara karena menggunakan narkoba dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 4,60 gram, alat hisap sabu, korek, dan ponsel.
Akan tetapi, Gunarko divonis lebih rendah dari tuntutan Fedrik.
Ia divonis menjalani hukuman satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana satu tahun penjara," kata Tedjo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Suryadi, PN Jakarta Utara, Senin (12/11/2018).
Tahun lalu, Fedrik juga sempat menjadi sorotan. Ia waktu itu menjadi JPU atas kasus narkoba yang menimpa vokalis Zivilia yakni Zulkifli alias Zul.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akan tetapi, majelis hakim berkata lain. Penyanyi lagu “Aishiteru” ini divonis selama 18 tahun penjara.
Profil lengkap Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin
1. Usia
Fedrik Azhar berusia 37 tahun.
Ia lahir pada 28 September 1982.
2. Rekam jejak
Informasi dari NIP Fedrik Adhar juga dapat menyingkap beberapa hal terkait rekam jejaknya status kepegawaiannya di Kejaksaan RI.
Dokumen itu berjudul DAFTAR PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA KEJAKSAAN RI TAHUN ANGGARAN 2013 YANG DINYATAKAN LULUS TAHAP I (AKADEMIK) tertanggal 1 April 2013 dengan nomor B-.247 /c.4/cp.2/04/2013.
Dokumen itu berisi para peserta yang lulus tahap 1 seleksi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).
Dalam dokumen itu, Fedrik Adhar berada di urutan ke - 41 yang diurutkan berdasarkan abjad nama.
Dari dokumen itu dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar adalah PNS golongan IIIA dengan jabatan penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang pada tahun 2013 lalu.
Dan tentu saja, diketahui pula bahwa Fedrik Adhar baru mengikuti PPPJ pada tahun 2013.
Artinya apabila memang Fedrik Adhar lolos tes dan mengikuti PPPJ pada tahun 2013, maka dia akan mengikuti PPPJ selama 6 bulan.
Sehingga seharusnya antara akhir 2013 atau awal 2014, Fedrik Adhar sudah dilantik menjadi jaksa.
Berikutnya dokumen tersebut juga memberitahukan NIP Fedrik Adhar, yakni 198209282008121001.
Dari NIP itu dapat diketahui 2 hal, yakni tanggal lahir, bulan-tahun pengangkatan sebagai CPNS kejaksaan.
Sedangkan Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal) menunjukkan bahwa Fedrik Adhar diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada bulan Desember tahun 2008. (*)
(eni)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Jaksa Fedrik Adhar Baru Menikah Setahun Lalu dengan Gadis Solo, Menikah di Usia 37 Tahun