"Dari hasil pemeriksaan percakapan di handphone miliknya, tersangka ini juga diduga terlibat dalam pengedaran narkoba. Untuk itu akan kami tindaklanjuti dengan tes urine terhadap tersangka," ujarnya.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya. (SP/ Bayazir/ Shinta)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Dia Ngamuk dan Pecahkan Kaca Rumah Aku, Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Kemuning Palembang"
BERITA TERKAIT