TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Aparat kepolisian di Sumatera Utara berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir.
Barang bukti merupakan pengembangan kasus jaringan Medan-Jakarta, di mana Polda Sumut berhasil mengungkap perdagangan 23 kg sabuda ri tersangka Daniel Edi Johannes.
Kasus peredaran sabu jaringan Medan - Jakarta diungkap dalam konferensi pers pada Selasa (18/8/2020) di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Satu dari antara tiga tersangka ditembak mati.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka Daniel Edi Johannes (DEJ) yang diringkus bersama barang bukti sabu-sabu seberat 23 Kg pada Jumat (19/6/2020) lalu.
Baca: Suherman, Napi LP di Palembang Kendalikan Perdagangan 50 Kg Sabu di Sumatera Utara
"Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta," kata Kapolda saat paparan di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Selasa (18/8/2020).
Dari penyelidikan tersebut, pada Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka Hans Wijaya (HW) di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta.
Dari tangan HW, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh Cina berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg.
Baca: Mengenal Baju Adat Suku Sabu NTT yang Dikenakan Presiden Saat Pidato Kenegaraan di MPR
"Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir," lanjut Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin.
Pada hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu Sugiarto (ST) di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta.
Dari tangan tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 2 karung plastik di dalamnya 50 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg.
Selain sabu seberat 50 kilogram sabu, pihak kepolisian juga menyita sebuah kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir.
"Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan," terang Kapolda.
Baca: Mengenal Baju Adat Suku Sabu NTT yang Dikenakan Presiden Saat Pidato Kenegaraan di MPR
Selanjutnya, pada Senin (17/8/2020) dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang didaerah KIM 3, Medan.