Sebelumnya sudah diuraikan bahwa penangkapan kedua tersangka di daerah Jakarta merupakan hasil pengembangan dari kasus Daniel Edi Johannes di Medan dengan barang bukti 23 kilogram sabu.
"Dari 23 kilogram, pengembangannya dalam kurun waktu dua bulan, tim dari Polda Sumut mengembangkan kasus ini hingga ke Jakarta.
Dari tersangka pertama inisialnya HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta. Dari HW ada tersangka lainnya inisialnya ST di Jalan Raya Cilincing Kali baru Jakarta," pungkasnya.(Maurits Pardosi/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi, 3 Orang Diringkus Petugas