TRIBUNNEWS.COM - Propam Polres Jembrana periksa oknum polisi yang diduga meminta uang Rp 1 juta saat menilang pengendara sepeda motor, yang merupakan turis asal Jepang.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, ada dua anggotanya yang diperiksa berpangkat Aipda dan Bripka.
"Untuk saat ini kita ambil keterangan dua orang," katanya saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).
Menurut Wibawa, kedua anggota itu mengakui perbuatannya.
Baca: Gunakan Uang Palsu Untuk Bayar Honor TPK, Perangkat Desa di Sambas Dibekuk Polisi
Saat ini, polisi masih mendalami penggunaan uang Rp 900.000 yang diminta dari turis Jepang itu. "Ini masih kita dalami dan yang jelas dia sudah mengakui.
Bahwa dia melakukan cuman untuk apanya kita masih dalam pemeriksaan," kata Wibawa.
Propam Polres Jembrana juga mendalami peran dari masing-masing polisi tersebut.
Wibawa belum memastikan apakah kedua anggota itu terlibat dalam kasus tersebut.
"Nanti kita lihat perannya, apakah cuma satu orang atau dua orang kita belum berani memastikan, masih diperiksa sekarang," kata dia.
Baca: Warga di Batam Jemput Paksa Pasien Covid-19 yang Meninggal, Mereka Balik Dijemput Polisi
Wibawa juga tak mau bicara lebih jauh terkait sanksi terhadap polisi itu. Propam Polres Jembrana masih mengumpulkan bukti.
Namun, Wibawa menegaskan, polisi tersebut terancam dipecat jika memang terbukti memeras turis dengan modus tilang.
Peristiwa terjadi 2019
Peristiwa terjadi pada 2019 Menurut Wibawa, peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, pada pertengahan 2019.
Saat itu, anggotanya sedang melakukan razia. Razia dilakukan karena Jembrana termasuk perlintasan barang atau orang dari Jawa ke Bali.