News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akhir Perjalanan Tragedi Susur Sungai Sempor, Tiga Guru Divonis Satu Setengah Tahun Penjara

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus tewasnya peserta susur sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta

TRIBUNNEWS.COM- Akhir perjalanan dari kasus tragedi susur sungai Sempor.

Tiga terdakwa yang merupakan  guru SMPN 1 Turi divonis satu tahun enam bulan penjara.

Tiga terdakwa adalah DDS (58), RY (38), IYA (36).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun.

Terdakwa yang pertama menjalani sidang adalah IYA, selanjutnya adalah DDS, dan yang terakhir adalah RY.

Dalam sidang tersebut yang memberat ketiga terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka.

Hal itu menyebabkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Karena kealpaannya atau kelalaiannya menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka yang dibuktikan dengan visum et repertum. Perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan,"kata Annas Mustaqim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/08/2020).

Baca: Oknum Guru Ngaji Cabuli 3 Anak di Pinang Ranti, Modus Latihan Pernapasan

Baca: Pentingnya Bantuan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, IGI Ungkap Derita Guru Honorer di Tengah Pandemi

Baca: Isu Rencana Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, IGI: Kita Apresiasi Walaupun Belum Pasti

Sementara itu, hal yang meringankan para terdakwa adalah ketiganya merasa menyesali perbuatannya.

Ketiganya mengikuti persidangan dengan baik, dan ketiganya telah memberikan tali asih pada keluarga korban meninggal.

Menurut majelis hakim, kelalaian terdakwa adalah tidak menerapkan manajemen resiko pada saat pelaksanaan susur sungai.

Majelis hakim mengakui bahwa alam memang tidak dapat diprediksi, namun dengan adanya manajemen resiko, hal-hal tersebut bisa diantisipasi.

Karena hal itu ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan atas kealpaannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka.

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka. (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Majelis hakim memperbolehkan ketiganya berkonsultasi terkait putusan majelis hakim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini