Berkas dakwaan dibacakan jaksa Siluh Chandrawati.
Istri tolak rujuk
Dalam dakwaan tersebut, perbuatan dugaan pembunuhan diduga terjadi pada Juni 2020, di jembatan layang Desa Prambangan Kecamatan Kebomas.
Perbuatan kekerasan berujung kematian tersebut didasari rasa cemburu.
Sebab, terdakwa ingin rujuk kembali.
Namun, saksi Rini, mantan istri terdakwa mengaku sudah punya laki-laki lain.
Atas kecemburuan tersebut, terdakwa, langsung menghubungi Hadi, melalui pesan whatsapp di ponsel saksi Rini.
Dalam pesan tersebut, terdakwa mengirimkan pesan yang seolah-olah saksi Rini dibegal.
"Sampean ndokdi (Kamu di mana?). Saya habis kena begal. Sampean bisa ke sini atau tidak? (Kamu bisa ke sini atau tidak?)," pesan terdakwa, dalam berkas dakwaan.
Mendapat pesan tersebut, Hadi langsung menjawabnya.
"Apanya yang dibegal? Saya tidak ada sepeda motor."
"Bentar, tak pinjam sepeda motor," jawab korban Hadi yang dibacakan jaksa Siluh.
Sesampainya di dekat warung Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Hadi dihubungi oleh terdakwa untuk memastikan siapa yang mengangkat telepon seluler.
Kronologi