Sadar dicurigai, WBJZ dan VG pun kabur meninggalkan kost milik Sumiati.
Akibat perbuatan pasangan suami istri itu, Sumiati mengaku mengalami kerugian Rp 56,100.000 atau Rp 56 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP H Ramli Jr yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan Sumiati tersebut.
"Benar ada laporanya kami tangani dan akan diproses sesuai prosudur karena diduga pelaku jelas sekali terlapornya," ujar AKP H Ramli.
Bukti laporan Sumiati itu juga telah diposting oleh pemilik akun Rosalia Sen di salah satu grup facebook.
Dalam postingannya, Rosalia Sen menyebut ciri-ciri pelaku yaitu istri WBJZ, VG telah hamil tua.
Kasus itu kini dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tamalate.
(Tribun-Timur/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Kronologi Ibu Kos di Makassar Ditipu Penghuni Rp 56 Juta, Berawal dari Bisnis Ponsel"