News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibangunkan dan Dimintai Tips Rp 50.000, Pengunjung Warkop di Bekas Lokalisasi Malah Menganiaya PL

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edianto (39) telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pemandu lagu.

"Korban saat itu mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya. Dia kemudian melapor ke Polsek Ngunut," ungkap Neni.

Akibat menerima pukulan bertubi-tubi, Anik mengalami memar pada pelipis sebelah kiri, bola mata memerah, memar di kepala belakang, memar di pergelangan tangan kiri, dan luka pada pipi kanan serta hidung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto.

Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).

Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut.

Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Penyidik masih melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cewek Pemandu Lagu Dihajar Pelanggannya di Tulungagung, Bermula Tagih Tips Rp 50.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini