TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo terjawab sudah.
Pihak kepolisian Sukoharjo telah menangkap tersangka Henry Taryatmo (41) tersangka pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Polisi juga telah menggelar reka ulang adegan pembunuhan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).
Reka ulang adegan itu mengungkap detik-detik pembunuhan sadis yang dilakuakn Henry kepada korbannya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, ada sebanyak 51 adegan dalam rekonstruksi ulang yang tidak dilakukan di rumah korban.
"Iya kami melakukan rekonstruksi ini agar lebih jelas kronologinya," jelas dia.
Dari 51 adegan rekonstruksi terungkap urutan pembunuhan yang dilakukan Henry terhadap satu keluarga tersebut.
• Bawa Kabur Mobil usai Lakukan Pembunuhan, Terungkap Cara HT Habisi Nyawa Satu Keluarga di Sukoharjo
Henry Taryatmo awalnya membunuh Sri Handayani (36) yang juga istri korban Suranto (43) di rumahnya.
Pembunuhan itu dilakukan sewaktu Sri Handayani menghitung uang setoran yang telah diberikan Henry.
Saat Sri menghitung uang, tiba-tiba pelaku menusukkan pisau dapur tepa di uluhati korban.
Totalnya ada tiga tusukan yang diberikan pelaku.
"Ya Allah," teriak Sri Handayani yang tertusuk di bagian dada sambil memegangi lukanya.
Mendengar teriakan istrinya, Suranto kemudian terbangun dan melihat apa yang terjadi.
Melihat istrinya bersimbah darah, Suranto shock dan berteriak "heeee...hee," seperti yang terlihat dalam adegan rekonstruksi.