News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

GTPPC Kota Depok Tegaskan Tidak Ada Jam Malam Melainkan Pembatasan Aktivitas Warga

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat memantau para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat berkendara di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020). Warga yang tak memakai masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap kedua berlaku di wilayah Kota Depok, Jawa Barat bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp50 ribu. Sanksi berlaku mulai Kamis mendatang (23/7). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana tegaskan tidak ada jam malam di wilayah Kota Depok.

"Tidak ada jam malam, kita tidak menggunakan istilah jam malam," katanya kepada Tribunnews lewat sambungan telepon, Senin (31/8/2020).

Dadang kemudian menjelaskan asalan kenapa GTPPC Kota Depok tidak menggunakan istilah jam malam untuk menamakan kebijakan demi menekan penyebaran Covid-19.

"Setahu kami jam malam digunakan pada agenda darurat sipil dan darurat militer. Kita tidak menggunakan istilah itu (jam malam)."

"Kita melakukan kegiatan pembatasan aktivitas warga. Sekali lagi perlu kami tegaskan Depok tidak menerapkan jam malam," ujar Dadang.

Diketahui sebelumnya, GTPPC Kota Depok mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat.

Baca: Depok Siaga Covid-19, Pemkot Terapkan Jam Malam Mulai Hari Ini: Mal Sampai Pukul 18.00 WIB

Surat bertanggal 30 Agustus 2020 ini berisi adanya penerapan kebijakan pembatasan aktivitas warga.

Langkah di atas diambil lantaran kasus terkonfirmasi positif Corona Kota Depok mengalami kenaikan.

Berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada periode minggu ke-24 dan ke-25, terdapat lebih dari 70% bersumber dari imported case.

Kasus imported case berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan didalam keluarga.

Oleh karena itu, Dadang meminta masyarakat untuk menaati kebijakan pembatasan aktivitas tersebut.

"Kami menyampaikan adanya pembatasan aktivitas warga, hal ini lebih dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19."

"Sehingga interaksi sosial dikurangi, kita ketahui malam hari itu saat banyak kerumunan dan keramaian, mohon dimaknai secara positif," imbau Dadang.

Baca: Jam Malam Berlaku Mulai Hari Ini di Kota Depok, Cafe Hingga Toko Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 18.00

 Berikut isi kebijakan dari pembatasan aktivitas masyarakat

Surat pembatasan aktivtas masyarakat di Kota Depok. (Dok. GTPPC Kota Depok)

Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok, beberapa kebijakan yang dikeluarkan sebagai berikut :

a. Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midimarket, super market dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

b. Seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

c. Optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan : pendataan tempat kerja warga; melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.

d. Mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.

e. Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.

f. Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dll.

g. Meningkatkan Swab Test Massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.

h. Mengoptimalkan Work From Home (WFH) di Kantor-Kantor, bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual.

i. Poin a,b,c dan d mulai berlaku pada Hari Senin Tanggal 31 Agustus 2020 dan poin e,f, g, h saat ini sedang dijalankan.

Baca: Ada Pegawai yang Positif Covid-19, Giant di Sukmajaya Depok Tutup Sementara hingga Awal September

Update Covid-19 di Kota Depok

Data Covid-19 Kota Depok (https://ccc-19.depok.go.id/)

Dikutip Tribunnews dari website resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Kota Depok Jawa Barat diketahui hingga Minggu (30/8/2020) ada sebanyak 2.152 orang terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Dari angka di atas ada 79 meninggal dunia dan 1.482 telah dinyatakan sembuh.

Berikut rincian data lainnya:

Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Total: 4.638 orang.

Masih dalam pantauan: 414 orang.

Selesai dipantau: 4.224 orang.

Pasien Dalam Pengawasan

Total: 1.680 pasien.

Selesai diawasi: 1.666 pasien.

Dalam pengawasan: 14 pasien.

Orang Tanpa Gejala (OTG)

Total: 3.984 orang.

Selesai dipantau: 3.353 orang.

Dalam Pemantauan: 631 orang.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini