Beberapa bulan lalu, ia bersaksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, Anak Agung Ngurah Agung dan I Wayan Wakil.
Di persidangan terungkap ada aliran uang Rp 10 miliar masuk ke rekening istri Tri, yang diberikan oleh Sudikerta.
Kala itu, Tri masih menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Di persidangan, Tri mengaku menerima uang itu, akan tetapi ia berdalih jika uang tersebut adalah pinjaman, bukan fee jual beli tanah.
"Saya tidak diberikan fee. Saya pinjam. Saya dikasi pinjaman Rp 10 miliar dalam bentuk cek. Dua cek. Itu akhir 2013," dalihnya kala itu.
Tri juga menyatakan, jika uang Rp 10 miliar itu telah dikembalikan.
Tapi tidak langsung dikembalikan ke Sudikerta, melainkan ke staf BPN Badung atas nama Haji Didik.
"Sudah saya kembalikan semuanya 2018 dalam dua tahap. Saya kembalikan lewat Haji Didik, staf di BPN. Bukti penerimaan pengembalian berupa kwintansi," tuturnya.
Dari uang Rp 10 miliar itu, dikatakan Tri digunakan untuk membeli kebun.
Baca: Kematian Dianggap Janggal, Keluarga Izinkan Jenazah Tri Nugraha Diotopsi
"Uang pinjaman itu ditansfer lewat rekening istri saya. Uang itu saya gunakan beli kebun di Lubuklinggau dan Lombok," terangnya.
Kemudian kebun itu dijual dan uangnya dipakai untuk mengembalikan pinjaman.
Selain perkara tersebut, Tri juga pernah dihadapkan sebagai saksi di sidang kasus korupsi pensertifikatan dan penjualan lahan taman hutan raya (tahura) seluas 835 m3 atau 8 are dengan terpidana I Wayan Suwirta dan I Wayan Sudarta.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tri Nugraha Bunuh Diri di Kantor Kejati Bali, Berikut Jejak Tri Nugraha di Tanah Bali.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali, Tri Nugraha Dimakamkan di Bandung