TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Henik Fransisco alias Sisco nekat menusuk temannya hingga tewas karena hal sepele.
Pelaku sakit hati lantaran dibangunkan korban dengan kaki lalu cekcok saat disuruh korban untuk mengepel lantai.
Kini pelaku divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Henik Fransisco alias Sisco dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, padaSelasa (1/9/2020).
Baca: Dukun Cabuli Bocah SD 10 Kali dan Direkam Pakai HP, Orangtua Korban Takut Lapor Polisi karena Ini
“Menyatakan terdakwa Henik Fransisco alias Sisco terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Arfan Yani.
Henik Fransisco mendengar pembacaan vonis secara daring dari Polsek Kota Baru.
Vonis yang diterima Henik lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya pada 16 Juli diketahui Henik Fransisco dituntut oleh Roinul selaku Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 20 tahun dengan jerat pasal 340 KUHP.
Selisih paham
Semua bermula pada Minggu tertanggal 2 Februari 2020 di Koperasi Rizi Mandiri Jaya.
Waktu itu sedang ada gotong royong bersih-bersih kantor koperasi.
Saat sedang bersih-bersih korban yang bernama Sefantri menegur dan menyuruh Henik untuk mengepel lantai.
Baca: Merasa Diremehkan, Suami di Singkawang Bunuh Istrinya: Ditelanjangi agar Dikira Korban Perkosaan
Henik menolak sampai mereka saling bertengkar mulut dan perkelahian. Keributan tersebut sempat diredam oleh beberapa rekan mereka.
Lantas Henik pergi untuk mengurut hidungnya karena sempat terkena pukulan.