News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waria Pemilik Salon di Bangkalan Dibunuh 3 Remaja, Berikut Peran Para Pelaku

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Waria berinisial AS (30), warga Desa Patenteng Kecamatan Modung ditemukan tewas di dalam bak kamar mandi, Kamis (3//9/2020) malam.

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang waria berinisial AS (31) di Salon Hengky, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan 3 orang tersangka yang usianya masih remaja.

MA (16) dan HR (16) diamankan polisi setelah diserahkan orangtuanya pada Sabtu (5/6/2020) pukul 04.00 WIB.

Keduanya menyusul MNF (17) yang ditangkap terlebih dulu oleh tim gabungan pada Kamis (3/9/2020) pukul 21.00 WIB.

Baca: Terungkap Pelaku Pembunuh Waria dalam Salon, Pelanggan yang Masih Remaja Ini Kesal Diajak Mesum

Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Inafis Polres Bangkalan, dan Unitreskrim Polsek Modung tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap MNF usai gelar olah TKP.

Kassubag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi mengungkapkan, ketiga pelaku datang ke salon menggunakan Honda Beat warna biru dengan nopol B-4071-TJE, pada Rabu (3/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Baca: Mayat Waria Digantung di Bak Mandi Salon Bangkalan, Tangan Terikat, 1 Pembunuh Ditangkap dalam 3 Jam

MA pertama kali masuk dan menyapa korban yang sedang bermain handphone di kursi salon.

MA duduk di kursi salon disusul MNF yang juga duduk di kursi salon.

Sedangkan HR membeli minuman yang berada di sebelah timur salon milik korban.

"Ketiga pelaku berbagi peran untuk menghabisi nyawa korban AS," ungkap Bahrudi kepada Surya, Minggu (6/9/2020) malam.

Baca: Waria Bangkalan Jadi Korban Pembunuhan, Mayatnya Tergantung di Bak Kamar Mandi Salon

Ia menjelaskan, MA berperan memancing korban untuk melakukan asusila kemudian mengangkat korban ke kamar mandi dan mengambil 1 unit handphone merek Realme type C-15 berwarna silver milik korban.

MNF berperan memukul korban dengan menggunakan balok kayu, mengangkat korban ke kamar mandi, mengikat leher korban menggunakan selang warna biru.

MNF juga mengambil uang sebesar Rp 122.000, 1 set audio, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi L-4358-TX.

Sedangkan HR berperan mengikat tangan dan kaki korban, mengangkat korban, dan menarik selang dengan menjerat leher korban, dan menaruk 1 set audio milik korban ke tas milik MNF.

"MNF memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali, memukul tulang rusuk sebanyak 4 kali, dan memukul tulang kering kaki kiri sebanyak 1 kali," ungkap Bahrudi kepada Surya, Minggu (6/9/2020) malam.

Sebelum MNF memukul AS dengan balok kayu, lanjut Bahrudi, korban tengah melakukan oral seks bersama MA di kamar salon.

MA kemudian mengeluarkan kalimat isyarat dalam Bahasa Madura, "Mad pesabber se adentek sengkok gi' tange' (Mat yang sabar nunggu saya masih lama').

Saat itulah MNF mulai mengeluarkan balok kayu dari dalam tasnya dan memukulkan ke kepala bagian belakang korban.

"MA dan HR kemudian mengikat tangan dengan tali rafia dan kaki korban diikat dengan tali dan handuk kecil," papar Bahrudi.

Dalam kondisi itu, lanjut Bahrudi, AS masih dalam kondisi sadar.

Bahkan kepada pelaku MA, korban AS sempat berkata, 'Enjek arapah kakeh lek alakoh kom riyah, jeg kakeh eyanggep alek dibik', (kenapa kamu melakukan seperti ini dik, kamu ku anggap adik sendiri),

"Fakta-fakta baru itu disampaikan di hadapan penyidik," kata Bahrudi.

Sebelumnya, MNF di hadapan penyidik menerangkan bahwa pembunuhan terhadap AS dilakukan lantaran korban mengajaknya berbuat asusila.

Dalam kasus tersebut, Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti berupa barang-barang berharga milik korban.

Mulai dari 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah L 4358 TX, 1 set audio sistem warna hitam hijau, dan ponsel yang ditemukan di rumah tersangka MNF.

Konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada MT yakni Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 351 KUHP Ayat (3) Junto Pasal 55 dan Pasal 363 KUHP Ayat Ke-1, Ke-4, dan Ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Ahmad Faisol

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kata-kata Haru jelang Ajal Seorang Waria Pemilik Salon di Bangkalan yang Tewas Dibunuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini