News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim PN Medan Dibunuh

Nasib Pilu Zuraida Hanum setelah Divonis Hukuman Mati, Kini Malah Kehilangan Hak Asuh Anak

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.

TRIBUNNEWS.COM-- Nasib pilu menimpa Zuraida Hanum, otak pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin.

Setelah divonis hukuman mati oleh hakim, kini ia tak mendapat hak asuh anak.

Pengadilan Agama (PA) Klasi IA Medan memutuskan tak menerima gugatan hal asuh atas anaknya.

PA Medan menjatuhkan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak dapat diterimanya gugatan hak asuh anak almarhum hakim Jamaluddin dengan istrinya Zuraida Hanum yaitu Khanza.

Gugatan itu diajukan oleh pengacara keluarga almarhum Jamaluddin untuk menetapkan sah dimata hukum atas hak asuh Khanza.

Khanza merupakan hasil dari pernikahan almarhum Jamaluddin dan Istrinya Zuraida Hanum.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PA H Mardongan Nasution.

Baca: Heboh Kabar Mantan Member Girlgrup Kpop Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Langsng Diselamatkan Polisi

Baca: Seorang Petani di Deli Serdang Ditemukan Tewas di Gubuk yang Terbakar, Diduga Korban Pembunuhan

Sudah bunuh ayahnya, Anak Hakim PN Medan Jamaluddin berharap bundanya, Zuraida Hanum dihukum seumur hidup dibanding hukuman mati, ternyata karena ini. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

"Iya benar, putusan NO itu dibacakan oleh Hakim ketua Drs. H Rusli S.H, Kamis (27/8/2020) lalu," ujarnya saat dihubungi Tri bun Medan, Rabu (9/9/2020) sore.

Saat ditanyakan oleh Tri bun Medan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, ia menyatakan tidak mengetahuinya.

Sementara Muhammad Jafar selaku Kuasa Hukum keluarga almarhum Jamaluddin, menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Dikatakannya, salah satu pertimbangan hakim memutus NO, karena tidak adanya surat pernyataan resmi dari keluarga almarhum Jamaluddin, dalam hal ini hak tanggungjawab asuh diserahkan kepada Kenny Akbari yang merupakan kakak dari Khanza.

"Dalam putusan NO itu, salah satu pertimbangan hakim karena tidak ada surat pernyataan dari Kenny yang mau bersedia mengurus (Khanza)," ujarnya.

Padahal menurut dia, dalam agenda pemeriksaan saksi di depan persidangan sebelumnya, Kenny menyatakan sudah bersedia mengasuh adiknya Khanza.

"Di sidang itu kan, salah satu pengakuan yang sempurna. Jadi untuk apalagi ada surat pernyataan," cetusnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini