Selain itu, pertimbangan majelis hakim yakni, dalam pengajuan hak asuh anak harus ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Medan yang menyatakan anak bukan merupakan adopsi.
"Dia (Khanza) kan adik kandungnya Kenny. Kecuali kalau dia tadi anak pungut yang didapat di jalan. Makanya saya melihat, hakim blunder," pungkasnya.
Ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim PA itu.
"Iya, pasti kita akan mengajukan banding atas putusan itu," ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Zuraida Hanum yang saat ini di Lapas Wanita sedang menunggu putusan Pengadilan Tinggi, karena kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya kepasa suaminya ini menyatakan syukur atas putusan hakim PA itu.
"Dia merasa bersyukur atas putusan itu, sebab saat ini Khanza masih bersama dengan orang tuanya (Zuraida Hanum), yang juga neneknya sendiri," kata Onan Purba mewakili terdakwa.
Selain Zuraida, dia juga menyatakan bahwa keluarganya bersyukur akan putusan itu.
"Neneknyapun bersyukur, karenakan Khanza ini dirawat sama mereka. Kalau tiba-tiba diambil kan sedih. Bukan tidak di urus," katanya.
Onan menyatakan apa yang diputuskan oleh majelis hakim sebenarnya sudah tepat, sebab Khanza saat ini masih memiliki orang tua.
Dan Kenny yang ingin mengasuh masih belum memiliki pendapatan tetap.
"Kennykan belum kerja, kek mana dia mau menghidupi adiknya itu. Selain itu kan, ibu kandungnya (Zuraida) masih hidup. Jadi saya rasa merasa putusan hakim itu tepat dimata hukum dan masyarakat," ujarnya.
Saat disinggung soal perkara Zuraida Hanum yang masih bergulir di Pengadilan Tinggi, dia hanya berharap agar kliennya itu dihukum seringan mungkin.
"Kami nggak muluk-muluk minta dia bebas. Hanya minta dia dihukum secara adil. Dihukum 20 atau 25 tahunlah. Seperti kata saya kemarin, kalau dipidana mati, berarti hakim telah menghukum anaknya menjadi yatim dan piatu," katanya.
Sebelumnya, Zuraida Hanum divonis mati oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik yang dibacakan oleh Immanuel Tarigan pada Rabu(1/7/2020) lalu.