Dalam pertimbangannya hakim tidak melihat adanya hal dapat dimaafkan dari perbuatan Zuraida Hanum.
Bahkan menurut hakim, Zuraida Hanum telah menghilangkan nyawa Jamaluddin di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi dirinya.
Selain itu, Zuraida Hanum, juga melakukan aksinya bersama dua algojonya yakni kakak beradik Muhammad Jefri dan Muhammad Reza Fahlevi.
Muhammad Jefri divonis hakim dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan melainkan Reza divonis 20 tahun penjara.
Namun saat ini ketiganya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
(Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Gugatan Hak Asuh Anak Hakim Jamaluddin, Hakim PA Putus NO"