Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG -- Andriyanto (29) tewas dikeroyok dua orang pemuda yang sedang mabuk di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang pada Minggu (13/09/2020) dini hari.
Andriyanto tewas setelah berusaha membela seorang keponakannya yang sebelumnya dipukuli oleh kedua tersangka.
Polisi berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan, yakni Sandi Wijaya (25) Kampung Kecubung Ketiau, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kemudian, Nuar Ardiansyah (21), warga Kampung Garuda, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Baca: Kronologi Orang Tua Bunuh Anak Karena Sulit Diajari Belajar Online, Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Korban tewas ditikam menggunakan senjata tajam oleh dua pelaku.
Itu setelah korban membela keponakannya yang diganggu pelaku pada Minggu (13/09/2020) malam sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengemukakan, aksi pembunuhan itu terjadi lantaran kedua pelaku kesal dengan ulah keponakan korban yang membawa perempuan tengah malam.
Kedua pelaku yang tengah dipengaruhi minuman keras, lantas tersulut emosi dan terjadi perdebatan dengan keponakan korban.
Kemudian, kata Kompol Rahmin, berujung perdebatan dengan Andriyanto, sehingga terjadi penikaman terhadap korban.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami, para pelaku ini mulanya kesal dengan saksi Arif Nurhidayah (18), yang lewat bersama dengan pacarnya Rina Suhesti (16), di depan para pelaku yang sedang duduk di teras rumah, waktu itu sudah tengah malam," ujar Kompol Rahmin, Rabu (16/09/2020).
Kepastian itu didapat merujuk hasil interogasi petugas kepada kedua pelaku.
"Saat itu, kedua pelaku menegur keponakan korban yang membawa perempuan tengah malam."
"Kata kedua pelaku, 'mau ke mana kamu orang sudah tengah malam begini', 'apa kamu orang mau berbuat mesum'," kata Kapolsek menirukan ucapan kedua pelaku kepada Arif Nurhidayah, keponakan korban.
Ditegur seperti itu, kedua saksi lantas menjawab, "Kami tidak ke mana-mana, cuma mau ke sana."
Tempat yang ditunjukkan oleh saksi ini, lanjut Kompol Rahmin, menurut para pelaku adalah mengarah ke kuburan.
Sebelumnya, kedua pelaku sudah lebih dulu mengonsumsi minuman keras (miras) merek sampurna sebanyak dua botol di campur minuman energi.
Baca: Ibu Menyesal Bunuh Anak 8 Tahun Gara-gara Belajar Online, Jasad Korban Dibawa ke Banten Pakai Motor
"Jadi, kedua pelaku ini saat kejadian dalam pengaruh alkohol," beber Kompol Rahmin.
Melihat Arif dan pacarnya pergi menggunakan sepeda motor, para pelaku mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam).
Akhirnya para pelaku bertemu dengan Arif yang sedang berhenti di Pos Lantas, Pasar Unit 2 bersama dengan pacarnya.
Saat bertemu dengan Arif, terus Kompol Rahmin, salah seorang pelaku, Nuar Ardiansyah, langsung memukul Arif dengan tangan kosong.
Sementara Sandi Wijaya, satu pelaku lagi, mencabut sajam dan hendak menusuk Arif.
Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh pacar Arif sehingga tangannya mengalami luka sayat terkena sajam.
Para pelaku lalu membawa Arif dan pacarnya menuju ke taman WMJ di Kampung Warga Makmur Jaya.
Dengan maksud, agar Arif segera mengantarkan pacarnya untuk pulang ke rumah karena sudah tengah malam.
Tidak lama kemudian, tibalah Andriyanto, yang merupakan paman saksi, di lokasi kejadian.
"Menurut keterangan para pelaku, korban ini sudah mereka kenal dan orangnya baik, sedangkan saksi dan pacarnya tersebut tidak mereka kenali dan mereka baru tahu itu keponakan korban setelah korban bercerita dengan para pelaku di lokasi kejadian," terang Kompol Rahmin.
Karena masih dalam pengaruh alkohol, kata Kompol Rahmin, para pelaku ini mudah tersulut emosinya.
Baca: Fakta Sidang Kasus Narkoba Vanessa Angel, Idap Gangguan Kecemasan, Ingin Bunuh Diri karena Ini
Keduanya sempat ribut dengan korban dan langsung menganiaya korban menggunakan sajam yang memang telah dibawa oleh para pelaku.
Akibatnya, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam.
Korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda.
Untuk diketahui, pelaku Sandi Wijaya pernah terlibat kasus penganiayaan tahun 2018 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Kotabumi.
Pelaku Nuar Ardiansyah pernah terlibat kasus pencurian tahun 2017 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Kotabumi. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengaruh Miras, 2 Pemuda Tikam Warga Tulangbawang hingga Tewas, Kini Mendekam di Mapolsek