TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Insiden pengguntingan bendera merah putih oleh ibu-ibu viral di media sosial.
Pelaku perempuan yang menggunting bendera itu pun harus berurusan dengan polisi.
Pelaku penggunting berinisial P (50) warga Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Tak hanya pelaku pengggunting, ada perempuan lain yang harus berurusan dengan polisi.
Mereka yakni DYH (30) dan A (51).
Baca: Polres Sumedang Periksa 3 Orang Terkait Aksi Gunting Bendera Merah Putih yang Viral di Media Sosial
Dua orang itu diduga merupakan perekam dan pengunggah video ke media sosial Tiktok.
Dalam video Tiktok berdurasi 29 detik itu terlihat ada dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih.
Kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting berwarna hitam.
Setelah bendera terpotong, lalu salah seorang perempuan itu menghamburkannya dan memungutnya kembali.
Dalam video itu juga terdengar ada suara seorang perempuan yang diduga melakukan perekaman video serta terdapat dua orang anak kecil.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif para perempuan itu tak memiliki niat tekait kebencian kepada negara.
Adapun motif P menggunting bendera itu dengan maksud hendak memberi efek jera pada anaknya.
"Dari pemeriksaan bahwa seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut adalah untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya yang disabilitas," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020).
Adapun dari rekaman yang beredar, terlihat aksi gunting bendera itu disaksikan oleh anak-anak.