"Dampak narkoba itu mungkin buat emosional (pelaku) tinggi," kata Joko.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berkoordinasi dengan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar.
Sebab, KDRT yang terjadi dinilai dapat memberikan dampak secara psikologi kepada anak kedua pasangan tersebut.
"Sudah berkoordinasi dengan UPT P2TP2A dari kabupaten, mereka akan datang," kata Joko.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 44 ayat (1), ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Polisi juga masih mengembangkan kasus narkoba, karena pelaku dinyatakan positif sebagai pengguna.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kronologi KDRT di Loa Janan Kukar, Pelaku Pernah Memukul Hingga Menyetrika Istri