TRIBUNNEWS.COM, KISARAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Kartika menuntut dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Asahan yang ketahuan berzina di dalam mobil beberapa waktu lalu.
Jaksa menuntut mereka dengan tuntutan hukuman berbeda pada sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (16/9/2020) sore.
"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan.
Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," kata Jaksa , usai sidang.
Kedua terdakwa zina tersebut diketahui ASN dan bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan berinisial Zul (37) dan H (30), yang sebelumnya tertangkap tangan berzina menjalani sidang
Baca: Akhirnya Dinikahkan, Wanita yang Diarak Setengah Telanjang oleh Warga karena Kepergok Mesum
Adapun sidang tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun.
Pantauan Tribun Medan, usai menjalani sidang tuntutan, kedua terdakwa Zul dan H, secara terpisah langsung meninggalkan gedung PN Kisaran.
Sementara istri Zul, AMS mengaku kecewa begitu mengetahui tuntutan yang diberikan JPU kepada kedua terdakwa.
Ia menilai ancaman hukuman yang diberikan jaksa tersebut tidak setimpal dengan kondisi yang ia dan anaknya rasakan selama ini.
Baca: Maruf Minta KASN Awasi Persoalan Netralitas ASN Saat Pilkada: Ini Penyakit Tidak Sembuh-Sembuh
Menurutnya, Zul dan H layak dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.
Agar kedua terdakwa jera dan tidak mengulangi perbuatan zina yang mereka lakukan.
Berita sebelumnya
Pasangan bukan suami istri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertangkap melakukan perbuaatan mesum di dalam mobil.
Kedua PNS itu ditemukan pingsan di dalam mobil dalam kondisi setengah telanjang.