Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Robertus Didik
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Polisi menangkap seorang janda muda berinisial SW (22) di kamar Indekosnya, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
SW ditangkap terkait kasus prostitus online.
Ia mengendalikan praktik bisnis gelap tersebut dari rumah kos.
"SW ditangkap di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Rabu (16 September 2020) kemarin sekira pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Jumat (18/9/2020).
Baca: Seorang Janda Muda Kendalikan Prostitusi Online di Pringsewu
Sementara itu, tempat Indekos di ibu kota Kabupaten Pringsewu menjamur.
Bahkan penghuninya pun sulit dideteksi muasalnya dari mana.
Selain itu, pekerjaannya juga tidak jelas.
Seperti yang dialami warga sekitar rumah kos di RT 6 / LK IV Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
"Yang ngekos kebanyakan perempuan muda, tapi gonta-ganti terus," ujar seorang warga berinisal Sa.
Selain itu, menurut dia, penghuni kos kerap menerima kunjungan tamu pria, baik itu siang maupun malam hari.
Baca: Praktek Prostitusi Online di Pringsewu Lampung, Diotaki Janda Berusia 22 Tahun
Pamong setempat sudah menegur dan melakukan pendataan.
Tapi, kegiatan yang diduga prostitusi berkedok rumah kos tersebut terus berjalan lantaran pemilik kosnya juga acuh.
Karena itu lah, Sa berharap supaya aparat juga melakukan penyelidikkan di tempat-tempat Indekos lainnya, selain di Kelurahan Pringsewu Barat.