TRIBUNNEWS.COM - Pemerkosaan di Rumah Aman yang seharusnya memberi rasa aman bagi korban kekerasan seksual kembali terjadi.
Kali ini seorang pengurus Rumah Aman di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur berinisial RC (12) memperkosa gadis di bawah umur berulang kali hingga hamil.
Bahkan tindakan bejat itu dilakukan di depan korban lainnya.
Gadis itu adalah titipan polisi setelah terjaring razia kasus prostitusi online.
Baca: Perampok Hanya Pakai Celana Dalam dan Topeng Beraksi di Bungo, Hampir Perkosa Seorang Gadis
Kasat Reskrim Polres Paser, APK Ferry Putra Samodra mengatakan, kasus itu berawal saat polisi berhasil mengamankan tiga korban prostitusi online yang masih berada di bawah umur.
Karena masih membutuhkan keterangan korban untuk penyelidikan kasus tersebut, polisi akhirnya menitipkan mereka ke Rumah Aman.
“Dia (korban) kita amankan bersama rekan-rekannya karena prostitusi online. Ada yang usia 13 tahun, 14 tahun, dan 15 tahun. Pokoknya semua di bawah umur,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Saat dititipkan di Rumah Aman itu, mereka juga diminta untuk tinggal satu kamar. Tujuannya agar dapat saling menjaga satu sama lain.
Curiga dengan perbuatan pelaku
Menurut Feri, terungkapnya kasus pencabulan itu setelah pengurus Rumah Aman lainnya curiga dengan perbuatan pelaku.
Sebab, pelaku diketahui sering masuk kamar korban dan mengunci pintu dari dalam.
Baca: Caleg Gagal di Paser Ini Cabuli Anak di Bawa Umur di Rumah Aman
Mengetahui hal itu, saksi tersebut pada 5 September 2020 lalu mengadu kepada ketua Yayasan Rumah Aman dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Setelah kami selidiki terungkap semua. Kami amankan dia beserta barang bukti. Korban juga sudah divisum,” terang Feri.
Korban dicabuli di depan rekannya