TRIBUNNEWS.COM -- Pelaku pembunuhan dan mutilasi seorang HRD bernama Rinaldi Harley Wisamu rupanya sudah merencanakan secara rapi niat jahatnya.
Hal itu dilakukan kedua tersangka Al Fajri (DAF) dan Laeli Atik (LAS) untuk menutupi aksi jahatnya.
Seperti diektahui, mayat Rinaldi mayat itu ditemukan dalam keadaan sudah terpotong-potong Rabu (16/9/2020) lalu.
Polisi pun sudah menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang menewaskan HRD Rinaldi.
Jenazah Rinaldi dimutilasi menggunakan gergaji dan sebilah golok.
• Pasangan Kumpul Kebo Pelaku Mutilasi Naik Genteng Tetangga saat Akan Ditangkap: Masih Pakai Handuk
• Deretan Fakta Pembunuhan HRD di Apartemen: Tubuhnya Dipotong 11, Dibunuh Saat Berhubungan Badan
Belakangan terungkap, jika mayat HRD Rinaldi sempat disimpan selama berhari-hari di dalam kamar mandi.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Kelvin mengatakan, dua orang tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi saat ini terancam hukuman mati.
"Para tersangka kami kenakan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365. Dimana ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling tidak 20 tahun penjara," kata AKBP Jean Kelvin, Jumat (18/9/2020).
Lebih lanjut dia menerangkan, jika jasad korban sempat disimpan selama berhari-hari sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas.