TRIBUNNEWS.COM - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pandangannya terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap gadis 15 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat.
Reza menilai apa yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah perbuatan bejat dan pantas untuk mendapatkan hukuman berupa pemecatan.
"Andai oknum tersebut memang melakukan perbuatan bejat seperti yang diberitakan. Lalu dipecat dari lembaga. Nasibnya mirip dengan para oknum polisi yang juga diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri."
"Pemecatan terhadap para polisi nakal tersebut memang sudah semestinya. Salut untuk ketegasan Polri," katanya kepada Tribunnews, Senin (21/9/2020).
Baca: Mengaku Khilaf & Tergoda dengan Korban, Ini Motif Oknum Polisi Perkosa Gadis 15 Tahun di Pontianak
Bagi Reza pemecatan terhadap para personel nakal (oknum) memang membersihkan lembaga.
Baik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Tapi ketika oknum tersebut lepas dari kontrol (tanggung jawab) bekas lembaganya, dikhawatirkan itu laksana membuang serigala ke kumpulan domba," imbuhnya.
Terlebih, lanjut Reza apalagi di zaman sulit, kondisi tanpa pekerjaan semakin menambah faktor risiko bagi pecatan untuk masuk ke bidang kerja yang hitam.
"Jadi, alih-alih menyelesaikan masalah, pemecatan tok malah bisa menambah gangguan terhadap rasa aman masyarakat."
"Karena itu, baik kiranya Polri juga mengadopsi pendekatan di beberapa negara. Pecatan tetap dipantau. Bahkan kepada masyarakat disediakan database untuk melacak keberadaan para pecatan," tandasnya.
Baca: Sebagai Pengganti Tilang, Oknum Polisi Cabuli Siswi SMP di Hotel, Jadi Tersangka, Tawarkan Damai?
Kata Kapolresta Pontianak
Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin menegaskan, oknum polisi yang diduga memperkosa gadis berusia 15 resmi telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut Komarudin sampaikan dalam program siaran langsung Sapa Indonesia Siang KompasTV.
"Kami sampaikan bahwa, terhitung mulai hari ini kepada pelaku atau okum anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul," katanya dikutip dari channel YouTube KompasTV, Senin (21/9/2020).
Komarudin menyebut oknum berpangkat brigadir melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 76 huruf D juncto 81 ayat 2.
Komarudin melanjutkan laporannya, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi pihak kepolisian.
Utamanya hasil visum terhadap korban yang hasilnya membuktikan telah terjadinya persetubuhan.
Baca: Minta Ibu Segera Pulang dari Perantauan, Bocah di Kebumen Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan Kakeknya
Kronologi Kejadian
Komarudin menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan jajarannya itu.
Diketahui pada hari Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Waktu itu terjadi pelanggaran kasat mata oleh pengandara roda 2 dikendari oleh korban dan saksi atau rekannya."
"Sehingga dibawalah ke pos untuk dilakukan proses penilangan. Dari sana, selanjutnya terjadilah komunikasi antara pelaku dengan korban. Setelah itu pelaku dan korban pergi ke satu tempat hingga terjadi persetubuhan itu," kata Komarudin.
Komarudin juga menegaskan, okum anggota tersebut ternyata bukan petugas lapangan atau operasional, melainkan tugas staf Polresta Pontianak.
"Oknum tersebut kami anggap telah melanggar ketentuan dispilin karena melakukan tugas di luar kewenangannya, yakni berada di lapangan," tegasnya.
Baca: Kasus Pemerkosaan Kerap Terjadi di India, Kali Ini Korbannya Nenek 90 Tahun
Keterangan Pelaku
Komarudin dalam kesempatan tersebut juga membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka.
"Dari keterangan yang kami dapat, bersangkutan yang mengatakan khilaf tertarik dengan korban, sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.
"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," bebernya.
Selain itu, anggota ini mengaku melakukan pelanggaran hukum ini baru pertama kalinya.
Polisi Jamin Kasus Diproses Hingga Tuntas
Komarudin menjamin tidak tebang pilih dalam memproses kasus yang ditangani oleh pihaknya, termasuk kasus pemerkosaan ini meskipun menyeret anggotanya.
Dirinya memastikan akan memberikan penuh terhadap korban maupun saksi.
"Kami pastikan jaminan kemananan kami berikan, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan."
"Kami akan tindak lanjuti secara profesional dan transparan," tandasnya.
Baca: Bocah Berusia 5 Tahun Jadi Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan yang Dilakukan Belasan Pemuda
Ancaman Hukuman
Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)