Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Polisi telah melimpahkan kasus penikaman Syekh Ali Jaber pada Minggu (13/9/2020) di Bandar Lampung, ke kejaksaan.
Pada Senin (21/9/2020), penyidik Polresta Bandar Lampung, secara resmi melakukan pelimpahan tahap 1 berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alpin Andrian (24).
Pihak Kejari Bandar Lampung juga cepat merespon pelimpahan berkas tersebut dengan memastikan penelitian berkas akan dilakukan secepatnya.
Berikut, fakta-fakta yang terungkap dari pelimpahan berkas perkara tersebut.
1. Berkas Resmi Dilimpahkan
Berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber resmi dilimpahkan penyidik Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan pelimpahan berkas perkara tahap satu ke Kejari Bandar Lampung tersebut.
Baca: Bertemu Alfin dalam Mimpi, Syekh Ali Jaber Justru Khawatirkan Penusuknya: Saya Tanya Gimana Kabarmu
"Iya hari ini (pelimpahan berkas tahap satu)," kata Rezky Maulana, Senin (21/9/2020).
2. Peluk Ibunda
Pelimpahan berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, ke Kejari Bandar Lampung, sudah dilakukan pada Senin (21/9/2020).
Sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke kejaksaan, tampak Yayat Rohayati, ibu kandung tersangka Alpin Andrian (24), keluar dari salah satu ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin.
Tanpa sepatah kata, Yayat melewati kerumunan wartawan, yang mencoba meminta tanggapan mengenai perihal kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung.
Tak lama berselang, tersangka Alpin Andrian turut keluar dari ruang tersebut dan menyusul ibunya.
Baca: Mahfud MD Sebut Mungkin Saja Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terorganisasi: Polanya Sama