Pungkie menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban QA (9).
"Terdakwa duduk di ruang tamu rumah korban," ungkap JPU, Selasa (22/9/2020).
Lanjut JPU, selang beberapa lama datang saksi korban.
"Saksi korban datang sembari membawa buku gambar," tandas JPU.
Ajukan Pembelaan
Dituntut tujuh tahun, Penasihat Hukum (PH) KS bakal ajukan pembelaan.
PH KS, Yogi Saputra mengatakan pihaknya akan membuat nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
"Klien kami meminta pembelaan tertulis, maka masih kami mempelajari berkas perkaranya," terang Yogi, Selasa (22/9/2020).
Kata Yogi, KS sendiri tidak mengakui Perbuatannya sehingga pihaknya kesulitan dalam menyusun pembelaan.
"Saat ini kami menyusun pembelaan untuk didengarkan minggu depan," tutup KS.
Dituntut 7 Tahun
Cabuli cucunya sendiri, seorang kakek di tuntut penjara selama tujuh tahun.
Kakek ini diketahui berinisial KS (56) warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati, KS didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).