Laporan Khalidin | Subulussalam
TRIBUNNEWS.COM- Kasus dugaan penipuan modus rumah bantuan terhadi di Kota Subulussalam.
Salah satu tersangka berinisial Jam pun berhasil ditangkap.
Pelaku ternyata telah menghabiskan uang yang diperolehnya untuk membeli narkoba dan menyewa wanita malam.
“Berdasarkan keterangan pelaku yang baru ditangkap di Medan, uangnya sudah dihabiskan untuk narkoba dan menyewa wanita malam,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Rabu (23/9/2020).
Pengakuan tersebut disampaikan Jam (50), tersangka yang ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Medan, Sumatera Utara.
Dalam beberapa waktu terakhir, Jam terendus berada di Medan sehingga penyidik kepolisian melakukan pengejaran ke sana.
Benar saja, polisi berhasil menemukan Jam di salah satu rumah kontrakan. Saat ditangkap, pria yang dikabarkan sudah lama wara-wiri di Subulussalam itu masih berkelit dengan berbagai alasan, bahkan sempat berpura-pura sebagai orang susah.
Baca: Jam Habiskan Uang Ratusan Juta Hasil Penipuan Untuk Pesta Narkoba dan PSK
Baca: Kasus Penipuan Berkedok Perdukunan Terjadi di Malang, Pelaku Tak Mandi Setahun Agar Ilmu Tak Luntur
Baca: Oknum Petugas Medis Bandara Soetta Disangka Melanggar Pasal Tentang Penipuan
Namun polisi telah memiliki berbagai bukti termasuk pengakuan tersangka sebelumnya sehingga Jam berhasil diamankan dan sekarang mendekam di Mapolres Subulussalam.
Saat diinterogasi pelaku mengaku sudah tidak memiliki uang lagi. Adapun uang yang hasil pungutan ke warga yang disetor rekannya RM sudah dihabiskan untuk berfoya-foya, mulai membeli narkoba hingga membayar PSK.
“Jam ini mengaku uangnya habis untuk membeli narkoba dan berfoya-foya dengan wanita selama di Medan,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono.
Jam sendiri mengaku hanya mendapat uang bagi hasil menipu hingga puluhan juta rupiah. Namun penyidik kepolisian memperkirakan, ada ratusan juta rupiah uang hasil penipuan mengalir ke Jam.
Uang tersebut disetorkan RM, tersangka yang lebih dahulu ditangkap polisi secara tunai dan sebagian ditransfer.
Selain itu, Jam juga diduga kuat ikut menghimpun dana dari warga yang diiming-iming mendapat rumah bantuan.
Kini, penyidik Polres Subulussalam secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bantuan rumah Kemensos RI tersebut.
Seperti diketahui, Kapolres Subulussalam mengkonfirmasi perkembangan kasus penipuan bantuan rumah yang merugikan masyarakat ratusan juta rupiah.
“Ada seorang pelaku lagi yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Rabu (23/9/2020).
Pelaku yang ditangkap berinisial Jam (50), warga asal Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Dia ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Medan, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, Jam merupakan rekan tersangka RM (65), warga asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara yang ditahan lebih dahulu.
Berdasarkan penyidikan kepolisian, RM dan Jam menjadi rekan kerja dalam kasus penipuan rumah bantuan tersebut.
Uang hasil pungutan sebagian disetor RM kepada Jam tunai dan transfer. Jam menjadi target karena namanya tertera dalam dokumen gambar rumah yang selama ini dijadikan alat untuk mengelabui warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian resor Subulussalam berhasil mengungkap aksi penipuan rumah bantuan mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Penipuan rumah bantuan ini kita duga kuat sindikat dan mereka bermain bukan di Subulussalam saja, tapi ada beberapa daerah lain,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).
Polisi mengendus, aksi pengutipan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 5 juta hingga terbesar Rp 15 juta per kepala keluarga (KK) oleh pelaku penipuan rumah bantuan tersebut, juga terjadi di daerah lain.
Karenanya, polisi menduga kuat pelaku memiliki kawanan dan merupakan sindikat. Menurut Kapolres, pihaknya mengendus aksi serupa terjadi di Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.
Di Subulussalam sendiri, semua kecamatan yang ada di daerah ini disasar pelaku yang telah ditahan di sel tahanan Mapolres Subulussalam.
Salah seorang korban berinisial Suk, warga Sultan Daulat, bahkan mengalami kerugian hingga mencapai angka Rp 300 juta lebih.
Uang sebesar itu dipakai untuk membangun empat unit rumah yang diklaim tersangka akan dibayar nantinya setelah dana cair dari pusat.
“Nah ada warga yang disuruh tersangka membangun empat unit rumah dan sekarang hampir rampung, tapi belakangan ternyata diketahui kalau program ini fiktif,” ujar AKBP Qori Wicaksono.
Di samping itu, ada 100-an warga lain yang menjadi korban pengutipan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Uang ini dikutip tersangka dengan alasan DP pembangunan rumah bantuan.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan, jika dicek ke lapangan hampir setiap desa di semua kecamatan se-Kota Subulussalam ada dibuat pondasi.
Pondasi itu menurut Kapolres AKBP Qori, untuk meyakinkan masyarakat bahwa rumah bantuan Kemensos RI itu benar adanya.
Sehingga pendaftaran penerima rumah bantuan terus bertambah karena warga yakin setelah melihat adanya bangunan pondasi.
Padahal setelah polisi mengkroscek ke Pemko Subulussalam, dipastikan tidak ada program rumah bantuan dari Kemensos senilai Rp 95 juta per unit tersebut.
Lantaran itu polisi memastikan jika aksi pengutipan dana terhadap ratusan masyarakat Kota Subulussalam illegal dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Fakta Baru Terungkap! Pelaku Habiskan Uang Hasil Menipu untuk Narkoba dan Wanita Malam di Medan"