Dari hasil interogasi petugas, G yang merupakan warga Sambas, mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban untuk di ajak video call seks.
“Pelaku berinsial G yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban,” jelas Donny.
Donny melanjutkan, setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G yang kemudian menghubungi korban dan meminta uang Rp 4 juta, jika menolak, video itu akan disebarluaskan ke publik.
“Dari tanggal 22 Agustus, para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September, tersangka berinisial R mengunggah video tersebut ke beberapa grup komunitas di Facebook,” ungkap Donny.
Setelah diunggah ke beberapa grup Facebook, lanjut Donny, para pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp 4 juta untuk menghapus unggahan video tersebut.
“Dan pada saat ini lah korban mentransfer Rp 4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut,” terang Donny.
Donny menegaskan, saat ini keempat pelaku pemerasaan sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu lembar bukti pengiriman uang Rp 4 juta dan tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp dan handphone milik para pelaku,” tutup Donny. (Kompas.com/Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Sambas Diperas Modus Video Call Seks, 4 Pelaku Ditangkap"